Ini Jalan Tengah SPBU Pertamina Vs Pertamini
Jakarta -Keberadaan penjual bensin Pertamini
dipersoalkan secara hukum, karena berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2001 tentang minyak dan gas, keberadaan mereka ilegal. Sementara, bagi
penjual bensin eceran mereka hanya berjualan bensin yang tidak disubsidi lagi
oleh pemerintah dan justru membantu masyarakat karena menyediakan bensin lebih
dekat.
Melihat kondisi tersebut, Badan Pengatur Hulir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencari jalan keluar terhadap permasalahan ini. Dikeluarkan aturan dari BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak pada daerah yang belum terdapat penyalur.
Aturan ini memungkinkan terbentukan Pertamini sesungguhnya. Maksudnya lapak penjual BBM tapi skala kecil, modal kecil, tapi peralatan dan keberadaanya aman, takaran, dan kualitas terjamin.
"Jadi nanti orang bisa bangun SPBU baru. Tapi sub saja dari distribusi SPBU resmi yang terdekat. Nanti modal antara Rp 75-100 juta sudah bisa jadi distributor BBM resmi layaknya SPBU, kalau bangun SPBU kan sampai Rp 2-4 miliar," kata Direktur BBM BPH Migas Hendry Ahmad, Jumat (21/8/2015).
Berikut syarat untuk menjadi sub-penyalur BBM alias Pertamini berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015, seperti dikutip dalam situs BPH Migas:
·
Anggota
dan/atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi Sub Penyalur memiliki kegiatan
usaha dagang dan/atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa.
·
Lokasi
pendirian Sub Penyalur memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan
lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Memiliki
sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 liter dan memenuhi
persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
·
Memiliki
atau menguasasi alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Memiliki
peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
·
Memiliki
izin lokasi dari pemerintah daerah setempat untuk dibangun fasilitas Sub
Penyalur
·
Lokasi
yang akan dibangun saran Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 km dari
lokasi penyalur berupa APMS terdekat, atau 10 km dari penyalur berupa SPBU
terdekat atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
·
Memiliki
data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah
Daerah setempat
Terkait
harga BBM, nantinya akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
sumber:detik
Kami
membuat, menjual dan mendistribusikan Pompa Pertamini ke seluruh Indonesia
sejak tahun 2011. Peluang Usaha menjual bensin eceran secara modern.
Ready Stock Dan Semua
unit di JAMIN dalam kondisi BARU.
Segera Miliki Unit
Pertamini Anda, Insyaallah Berkah!
KataKunci:
· Hharga pompa mini, harga nozzle, bbm eceran, mini
pom bensin, jual mesin pom bensin, harga pompa bensin mini, pertamini bandung,
harga alat pom bensin mini, bisnis pom bensin mini, harga mesin pompa bensin
mini, harga pompa bensin spbu, harga pertamini bensin, harga tabung pertamini,
daftar harga pertamini, harga gerobak pertamini, harga mesin pompa bensin spbu,
harga pertamini jakarta, harga mesin pom bensin, harga mini pom putih, cara
buka usaha pertamini, pertamini jakarta, jual pertamini jakarta, harga pertamini,
Pertamini, usaha pertamini, mini pom pom, pertamini digital, harga pompa mini,
pom bensin mini, pompa spbu, Pom mini, usaha spbu mini, mesin pertamini, harga
pompa bensin pertamini, usaha pertamina, pompa bbm, mesin bensin mini, usaha
spbu mini pertamina, harga nozzle, pompa pertamini, harga pom bensin pertamini,
harga pompa pertamini, usaha pom mini, pertamini, harga pom bensin, pompa
bensin mini, bbm eceran, harga mesin pompa pertamini, pertamini jakarta, jual
pertamini, jual mini pom, harga pom bensin mini, harga pom mini, jual pom
bensin mini, pertamini pompa bensin mini, harga spbu mini, jual alat pertamini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar